Thursday, March 01, 2007

Profesionalisme dan Sumberdaya Manusia di Perpustakaan

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.

Pustakawan Madya di Perpustakaan IPB dan pengajar luar biasa pada Program Studi Magister Teknologi Informasi untuk Perpustakaan Sekolah Pasca Sarjana IPB

rahman@ipb.ac.id

Pendahuluan

Sumberdaya manusia merupakan salah satu unsur yang penting dalam organisasi. Seperti kita ketahui unsur-unsur organisasi yang dikenal dengan 6M tersebut adalah Sumberdaya Manusia (Man), Peralatan (Machine), bahan-bahan (Materials), biaya (Money), metode (Method), dan pasar (Market). Banyak teori manajemen yang mengatakan bahwa SDM merupakan unsur yang paling penting. Hal ini karena SDM sangat menentukan arah dan kemajuan organisasi. Salah satu jenis SDM yang ada di Perpustakaan adalah Pustakawan selain tenaga-tenaga lain tentunya.

Pustakawan diakui sebagai suatu jabatan profesi dan sejajar dengan profesi-profesi lain seperti profesi peneliti, guru, dosen, hakim, dokter dan lain-lain. Profesi secara umum diartikan sebagai pekerjaan. Menurut Sulistyo-Basuki (1991) ada beberapa ciri dari suatu profesi seperti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi, (4) berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian. Karena pustakawan merupakan suatu profesi, maka untuk menjadi pustakawan seseorang harus tunduk kepada ciri-ciri profesi tersebut.

Kompetensi bagi beberapa profesi menjadi persyaratan penting terutama jika profesi ini menentukan nasib atau hidup orang lain yang menjadi objek atau klien dari profesi itu. Misalnya profesi dokter akan menentukan nasib pasien. Jika dokter salah dalam mendiagnosa penyakit seseorang, maka terapi dia akan berakibat fatal terhadap orang yang menjadi pasiennya tersebut. Profesi pilot juga mempunyai resiko tinggi karena kemahiran seorang pilot dalam menerbangkan pesawat dapat menentukan nasib penumpang pesawat tersebut. Untuk profesi-profesi yang mempunyai resiko tinggi tersebut maka standar kompetensi menjadi sangat penting. Namun demikian, sekarang ini banyak organisasi, karena tuntutan mutu, juga mulai menerapkan standar kompetensi dalam menerima pegawai baru. Seperti pernyataan LGI (2002) ”More and more organizations are incorporating individual competencies into their hiring and performance management systems…. Competencies offer a framework for organizations to use to focus their limited resources”. Masalah kompetensi itu menjadi penting, karena kompetensi menawarkan suatu kerangka kerja organisasi yang efektif dan efisien dalam mendayagunakan sumber-sumber daya yang terbatas. Seseorang yang memiliki kompetensi dalam profesinya akan dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik serta efisien, efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan sasaran.

Salah satu tujuan diberlakukannya standar kompetensi di Indonesia adalah untuk mengantisipasi persaingan bebas (AFTA, APEC dan sebagainya), khususnya bagi pasar tenaga kerja antar negera. Seperti kita ketahui pada era global setiap negara harus membuka kesempatan dan kerjasama seluas-luasnya antar negara. Hal ini membawa konsekuensi bahwa tenaga kerja Indonesia harus mempunyai daya saing tinggi untuk memenangkan persaingan pasar tenaga kerja. Standar kompetensi ini akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia di pasar bebas.

Kompetensi dan Profesionalisme

Kompetensi atau competency adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu tugas/ pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. Sedangkan Mirabile dalam Kismiyati (2004) mendefinisikan kompetensi sebagai pengetahuan dan keterampilan yang dituntut untuk melaksanakan dan/atau untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan, yang merupakan dasar bagi penciptaan nilai dalam suatu organisasi Menurut definisi ini, faktor-faktor kompetensi yang sangat penting bagi perseorangan maupun organisasi untuk mencapai keberhasilan, meliputi: pengetahuan teknis, pengkoordinasian pekerjaan, penyelesaian dan pemecahan masalah, komunikasi dan layanan, dan akuntabilitas. Beberapa definisi tentang kompetensi yang dirumuskan sejumlah ahli menambahkan unsur motivasi, sikap dan nilai kepribadian, serta kepercayaan diri. Kompetensi itu bisa diukur, dan dapat dikembangkan, misalnya melalui pendidikan dan pelatihan. Dari beberapa definisi tersebut dapat dirumuskan bahwa seseorang yang berkompeten adalah seseorang yang penuh percaya diri karena menguasai pengetahuan dalam bidangnya, memiliki kemampuan dan keterampilan serta motivasi tinggi dalam mengerjakan hal-hal yang terkait dengan bidang itu sesuai dengan tata nilai atau ketentuan yang dipersyaratkan.

Suatu jabatan umumnya sangat terkait dengan masalah profesionalisme. Istilah profesionalisme biasanya dikaitkan dengan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam mengelola dan melaksanakan pekerjaan/tugas dalam bidang tertentu. Profesionalisme pustakawan tercermin pada kemampuan (pengetahuan, pengalaman, keterampilan) dalam mengelola dan mengembangkan pelaksanaan pekerjaan di bidang kepustakawanan serta kegiatan terkait lainnya secara mandiri. Kualitas hasil pekerjaan inilah yang akan menentukan profesionalisme mereka. Pustakawan profesional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanan, memiliki keterampilan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan kepustakawanan, melaksanakan tugas/pekerjaannya dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik, demi mencapai kepuasan pengguna. Dengan demikian, kompetensi dan profesionalisme kepustakawanan itu bagaikan dua sisi dari satu mata uang yang sama.

Sumberdaya Manusia di Perpustakaan

Sumberdaya manusia di perpustakaan menurut Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi terbitan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri dari: Pustakawan, tenaga administrasi dan tenaga kejuruan. Pustakawan (dalam hal ini jabatan fungsional Pustakawan) di Indonesia mulai diterapkan sejak tahun 1988 yaitu dengan terbitnya Keputusan Menpan nomor 18/1988. Penerapan jabatan fungsional ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus untuk menetapkan dan mengukur kompetensi pegawai perpustakaan melalui sistem penilaian pelaksanaan pekerjaan. Jenjang jabatan diukur berdasarkan kompetensi yang dimilikinya yang dicerminkan dengan nilai kredit kumulatif yang dicapai oleh pegawai yang bersangkutan. Dengan demikian maka seseorang yang menduduki jabatan tertentu ia telah memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut. Keputusan Menpan ini kemudian disempurnakan mengikuti perkembangan atau dinamika Jabatan Pustakawan. Keputusan Menpan yang terakhir adalah Kep Menpan nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002.

Kondisi Pustakawan Saat Ini

Jumlah pustakawan terampil dan pustakawan ahli di Indonesia yang tercatat di Pusat Pengembangan Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI (data Januari 2007) adalah sebanyak 2929 orang (lihat tabel 1, terdiri dari 1339 laki-laki (45,72 %) dan 1590 perempuan (54,28 %).
Tabel 1. Sebaran pustakawan menurut jenis kelamin
Jenis kelaminJumlah%
Laki-laki133945,72
perempuan159054,28
jumlah2929100


Tabel 2. Sebaran pustakawan menurut Jabatan
Jabatan fungsional pustakawanJumlah%
Pustakawan pelaksana45315,47
Pustakawan pelaksana lanjutan91431,21
Pustakawan penyelia55018,78
Pustakawan pertama29410,04
Pustakawan muda46916,01
Pustakawan madya2378,09
Pustakawan utama120,41
Jumlah2929100

Dari tabel 2 terlihat jumlah pustakawan terampil sebanyak 1917 orang atau sebesar 65,45 % yang terdiri dari pustakawan pelaksana 15,47 %, pustakawan pelaksana lanjutan 31,21 % dan pustakawan penyelia 18,78 %; dan pustakawan ahli sebanyak 1012 orang atau sebesar 34,55 % yang terdiri dari Pustakawan Pertama sebanyak 10,04 %, Pustakawan Muda sebanyak 16,01 %, Pustakawan Madya sebanyak 8,09 %, dan Pustakawan Utama 0,41 %.





Table 3. Sebaran pustakawan berdasarkan usia
usia0123456789Jumlah
60 - 65163322 26
50 - 5915913717012114064787851401038
40 - 49741011021251361281662371931371399
30 - 3922232936234144626968417
20 - 2900020059151748
Jumlah 2928
Keterangan tidak mengisi tanggal lahir 1 orang

Dari segi usia pustakawan, yang paling muda adalah 26 tahun dan yang paling tua adalah 64 tahun. Sedangkan pustakawan yang berusia 52 tahun merupakan jumlah yang terbanyak (5,8 %). Namun yang menarik adalah komposisi usia pustakawan tersebut tidak merata. Sebagian besar (1399 orang atau 47,76 %) berada pada usia 40 – 49 tahun, diikuti usia 50 – 50 tahun sebanyak 1038 orang (35,44 %) dan 30 – 39 tahun sebanyak 417 orang (14,24 %). Sedangkan usia muda atau 20 – 29 tahun sangat sedikit yaitu hanya 48 orang (1,64 %). Ini sebagai dampak dari kebijakan pemerintah mengenai formasi pegawai dimana sejak pertengahan tahun 1990an hampir tidak ada pengangkatan baru pegawai negeri sipil (zero growth). Bila kondisi ini berlangsung terus, pada suatu ketika akan berbahaya bagi kelangsungan layanan perpustakaan, karena pada saatnya nanti perpustakaan akan kekurangan pegawai. Terutama jika kelompok umur 40 – 49 tahun (dimana kelompok usia ini merupakan jumlah terbanyak) memasuki masa pensiun. Pada saat itu perpustakaan harus melakukan rekruitmen besar-besaran untuk mengisi kekosongan akibat pustakawan pensiun. Jika ini terjadi maka komposisi pejabat pustakawan akan mengalami ketimpangan karena yang akan terjadi adalah penumpukan jumlah pejabat pada pustakawan pelaksana dan pustakawan pertama. Sedangkan jabatan diatasnya akan sangat sedikit. Seharusnya formasi pegawai untuk pustakawan terampil dan pustakawan ahli setiap tahun harus tersedia sekurang-kurangnya rata-rata 2,5 % dari total pustakawan. Hal ini karena rata-rata pustakawan yang pensiun setiap tahun adalah 2,5 %. Atau jika rekruitmen ini akan didasarkan kepada pengelompokan pangkat dan jabatan pustakawan yaitu diasumsikan kenaikan pangkat dan jabatan tersebut adalah rata-rata 4 tahun, maka setiap empat tahun pemerintah harus menyediakan formasi sekurang-kurangnya sebanyak 10 %. Ini akan menjamin kelancaran pekerjaan di perpustakaan, karena setiap jenjang akan terisi dengan komposisi jumlah pustakawan yang ideal.





Tabel 4. Sebaran pustakawan menurut Pendidikan
Tingkat pendidikanJumlah%
SLTA96232,84
Dipl + SM83628,54
S199834,07
S21334,54
Jumlah2929100


Dari aspek pendidikan sebagian besar pejabat pustakawan adalah berpendidikan sarjana yaitu sebanyak 998 orang (34,07 %), diikuti oleh yang berpendidikan SLTA yaitu sebanyak 962 orang (32,84%), kemudian yang berpendidikan Diploma dan Sarjana Muda sebanyak 836 orang (28,54 %). Sedangkan yang berpendidikan S2 hanya sebesar 4,54 %. Yang menarik adalah masih banyaknya pejabat fungsional yang berpendidikan SLTA. Padahal persyaratan untuk menduduki jabatan fungsional pustakawan adalah sekurang-kurangnya harus berpendidikan Diploma. Banyaknya pejabat fungsional yang berpendidikan SLTA ini disebabkan karena penyesuaian dari pegawai administrasi menjadi pejabat fungsional pustakawan pada tahap awal diberlakukannya SK Menpan mengenai jabatan pustakawan (in passing).

Jabatan Fungsional Pustakawan

Jabatan fungsional Pustakawan di Indonesia mulai diterapkan sejak tahun 1988 yaitu dengan terbitnya SK Menpan nomor 18/1988. Penerapan jabatan fungsional ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus untuk menetapkan dan mengukur kompetensi pegawai perpustakaan melalui sistem penilaian pelaksanaan pekerjaan. Jenjang jabatan diukur berdasarkan prestasi yang dimilikinya yang dicerminkan dengan nilai kredit kumulatif yang dicapai oleh pegawai yang bersangkutan. Dengan demikian maka seseorang yang menduduki jabatan tertentu ia telah memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut.

Yang mengatur jabatan fungsional pustakawan saat ini adalah Keputusan Menpan nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Menurut KepMenpan tersebut jabatan fungsional pustakawan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Sedangkan yang dimaksud dengan pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi di instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.

Pustakawan terdiri dari Pustakawan Tingkat Terampil adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan, dokumentasi dan informasi atau Diploma bidang lain yang disetarakan, dan Pustakawan Tingkat Ahli adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya Sarjana perpustakaan, dokumentasi dan informasi atau Sarjana bidang lain yang disetarakan. Sedangkan yang dimaksud dengan Unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi adalah unit kerja yang memiliki sumber daya manusia minimal seorang pustakawan, ruangan/tempat khusus dan koleksi bahan pustaka sekurang-kurangnya 1.000 judul dari berbagai disiplin ilmu yang sesuai dengan jenis dan misi perpustakaan yang bersangkutan serta dikelola menurut sistem tertentu.

Berdasarkan KepMenpan 132/KEP/M.PAN/12/2002 ini dikenal dua kelompok pustakawan yaitu: (1) Pustakawan Tingkat Terampil yang terdiri dari 3 (tiga) jenjang jabatan seperti pustakawan pelaksana, pustakawan pelaksana lanjutan, dan pustakawan penyelia; dan (2) Pustakawan Tingkat Ahli yang terdiri dari 4 (empat) jenjang jabatan seperti pustakawan pertama, pustakawan muda, pustakawan madya, dan pustakawan utama.

Pustakawan yang hendak menduduki jabatan di atasnya disyaratkan untuk mengumpulkan sejumlah angka kredit sesuai dengan Kep Menpan 132/2002. Angka kredit ini kemudian diajukan kepada pimpinan dalam bentuk Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Angka kredit yang diusulkan akan diteliti oleh tim penilai. Bila disetujui, maka proses akan diteruskan untuk dibuatkan Penetapan Angka Kredit (PAK). Jika usulan angka kredit ini tidak disetujui, maka DUPAK akan dikembalikan kepada pustakawan yang bersangkutan dengan catatan.

Tentu saja penilaian ini tidak selalu berjalan dengan lancar. Beberapa kendala terjadi terutama jika tim penilai menemukan usulan angka kredit yang kegiatannya tidak ada dalam Kep Menpan. Dalam hal demikian maka tim penilai akan mengambil langkah-langkah kebijakan yang dapat memuaskan semua pihak.

Butir-butir Kegiatan Pustakawan

Secara umum butir-butir kegiatan pustakawan yang dapat dinilai terdiri dari dua unsur kegiatan yaitu unsur kegiatan pokok dan unsur kegiatan penunjang. Unsur kegiatan pokok terdiri atas 4 kegiatan yaitu:
(1) Pendidikan dengan sub-unsur seperti (a) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar dan; (b) Pendidikan dan pelatihan kedinasan kepustakawanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidi kan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
(2) Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi dengan sub-unsur seperti (a) Pengembangan koleksi; (b) Pengolahan bahan pustaka; (c) Penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka; (d) Pelayanan informasi;
(3) Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan sub-unsur seperti (a) Penyuluhan; (b) Publisitas; (c) Pameran;
(4) Pengkajian dan pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan sub-unsur seperti (a) Pengkajian; (b) Pengembangan perpustakaan; (c) Analisis/kritik karya kepustakawanan; (d) Penelaahan pengambangan di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi; dan
(5) Pengembangan Profesi dengan sub-unsur seperti (a) Membuat karya tulis/ karya ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi; (b) Menyusun pedoman/ petunjuk teknis perpustakaan, dokumentasi dan informasi; (c) Menerjemahkan/ menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi; (d) Melakukan tugas sebagai Ketua Kelompok/ Koordinator Pustakawan atau memimpin unit perpustakaan; (e) Menyusun kumpulan tulisan untuk dipublikasikan; (f) Memberi konsultasi kepustakawanan bersifat konsep.

Sedangkan unsur kegiatan penunjang meliputi sub-unsur kegiatan (a) mengajar, (b) melatih, (c) membimbing mahasiswa yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo, (d) memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana perpusdokinfo, (e) mengikuti seminar, lokakarya dan pertemuan bidang kepustakawanan, (f) menjadi anggota profesi kepustakawanan, (g) melakukan lomba kepustakawanan, (h) memperoleh penghargaan/ tanda jasa, (i) memperoleh gelar kesarjanaan lainnya, (j) menyunting risalah pertemuan ilmiah, dan (k) Keikutsertaan dalam tim penilai jabatan pustakawan.

Standard Kompetensi Pustakawan

Pustakawan merupakan suatu profesi, oleh karena itu seorang pustakawan seharusnya profesional dalam bidangnya. Untuk mendapatkan predikat profesional tersebut seharusnya seorang pustakawan harus memiliki sertifikat keahlian. Dan untuk mendapatkan sertifikat keahlian tersebut ia harus lulus dalam ujian sertifikasi. Jadi profesional tersebut tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah akademik (kompetensi akademik) saja.

Untuk menyusun standar kompetensi ini organisasi profesi dapat bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional RI sebagai regulator dan perguruan tinggi sebagai pakar kepustakawanan. Pada saat yang sama, beberapa lembaga yang mampu dapat ditunjuk untuk menerbitkan sertifikasi. Untuk setiap jabatan/pekerjaan/job tersebut, perlu didefinisikan kompetensi ataupun kemampuannya (knowledge, skill, attitude). Dari kerjasama antara organisasi profesi dalam hal ini Ikatan Pustakawan Indonesia, Perpustakaan Nasional RI dan perguruan tinggi dapat dibuat standar kompetensi pustakawan di Indonesia.

Kompetensi didefinisikan berdasarkan kebutuhan menjalankan suatu pekerjaan (job). Sebagaimana pada pekerjaan terdapat penjenjangan, demikian juga kompetensi memiliki penjenjangan menurut tingkat kesukaran. Sebagai contoh, pekerjaan otomasi perpustakaan membutuhkan kompetensi menggunakan perangkat lunak perpustakaan. Dari kompetensi ini dapat diturunkan pelatihan apa yang diharapkan membekali pustakawan tersebut untuk memiliki kompetensi ini. Kompetensi ini juga dipakai untuk menguji (meng”assess”) keberhasilan dari pelaksanaan pelatihan ini. Kemudian pelatihan ini dipaketkan dalam program studi yang diselenggarakan bagi pustakawan.

Proses “assessment” dilakukan dengan mengukur apakah pustakawan tersebut dapat melakukan tugas yang mencerminkan kompetensi itu. Assessment dilakukan per kompetensi. Sebagai contoh untuk mencek kemampuan pustakawan menggunakan perangkat aplikasi perpustakaan CDS/ISIS, pustakawan diminta untuk melakukan beberapa tugas pokok yang menjadi inti dari pekerjaan menggunakan CDS/ISIS, misalnya bagaimana instalasi CDS/ISIS, pembuatan struktur basisdata buku, pengisian (inputting) data buku, penelusuran data dengan CDS/ISIS, pencetakan data buku, pertukaran data dengan basisdata lain sejenis dan sebagainya.

Dalam prakteknya sebaiknya lembaga yang melakukan assessment berbeda dari lembaga yang melakukan pelatihan. Assessment dilakukan oleh lembaga (sebaiknya indipenden) yang memiliki sertifikat untuk melakukannya, dalam hal ini Ikatan Pustakawan Indonesia dapat membentuk divisi untuk keperluan sertifikasi kompetensi pustakawan atau menunjuk lembaga lain (misalnya perguruan tinggi tertentu) jika IPI belum siap untuk melakukannya sendiri. Lembaga ini (Ikatan Pustakawan Indonesia) mengeluarkan sertifikasi kompetensi bagi peserta yang lulus. Hal ini diperlukan untuk menjamin standar kualitas dari pustakawan yang dihasilkan. Terlebih apabila jumlah lembaga pendidikan yang diselenggarakan cukup banyak, maka keberadaan lembaga assessment dapat menolong proses yang ketat namun tetap terkontrol. Assessment diselenggarakan berkala menurut sebuah jadwal.

Standar Pengujian dan Sertifikasi

Pengujian dan sertifikasi adalah dua hal berhubungan sebab akibat. Seperti halnya kalau kita dibangku kuliah. Setelah melakukan kuliah selama satu semester, maka di akhir semester dosen akan memberikan ujian untuk mengetahui seberapa jauh seorang mahasiswa menguasai ilmu yang diajarkan oleh sang dosen. Dan hasilnya adalah berupa transkrip nilai. Jika ujian kita baik, maka kita akan lulus dan memperoleh transkrip dengan nilai yang bagus pula. Namun sebaliknya, apabila ujian kita jelek, maka dosen dapat menyatakan mahasiswa yang bersangkutan tidak lulus.

Pengujian (Assessment)

Setelah mengetahui kompetensi-kompetensi pustakawan, maka harus dibuat mekanisme pengujian (assesment) untuk menilai apakah seseorang sudah memiliki kompetensi yang disyaratkan. Cara yang paling gampang yaitu dengan merujuk kepada standar-standar kompetensi yang telah didefinisikan.

Sertifikasi

Sertifikat diberikan kepada seseorang yang memenuhi standar-standar yang telah ditentukan sesuai dengan bidang keahlian atau pekerjaannya. Sertifikat ini identik dengan ijazah pada pendidikan formal. Bedanya adalah sertifikat ini lebih mengacu kepada keahlian.

Dengan menggunakan standar-standar kompetensi, pustakawan dapat juga dibuatkan sertifikat untuk masing-masing keahlian. Dan untuk memperoleh sertifikat pada bidang keahlian atau profesi tertentu, maka seseorang biasanya harus menguasai kompetensi inti dan kompetensi pilihan yang telah disyaratkan.

Kompetensi inti (core competency) adalah kumpulan unit-unit kompetensi yang harus dikuasi semua oleh seseorang yang ingin memperoleh sertifikat pada bidang tertentu. Sedangkan kompetensi pilihan (elective competency) adalah kumpulan unit-unit kompetensi dimana apabila seseorang ingin mendapatkan suatu sertifikat, maka harus menguasai beberapa kompetensi yang ada pada kompetensi pilihan ini. Kompetensi inti dan pilihan ini identik dengan mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan di pendidikan tinggi.

Manfaat Kompetensi bagi Pustakawan Indonesia

Apabila pustakawan Indonesia ingin bersaing di dalam memperebutkan pasar kerja baik di ASEAN maupun di dunia, mau tidak mau Indonesia harus membuat standar kompetensi bagi pustakawan. Standar kompetensi ini sebaiknya mengacu kepada standar kompetensi pustakawan yang berlaku di negara maju seperti Inggris dan Amerika. Standar tersebut kemudian dijadikan acuan dalam melakukan sertifikasi profesi. Jadi seorang pustakawaan yang memiliki sertifikat profesi sebagai pustakawan pelayanan web/web librarian, dia akan diakui oleh sebagai web librarian dimanapun ia bekerja. Dengan demikian maka pasar kerja pustakawan Indonesia akan menjadi lebih luas. Sebaliknya, standar kompetensi pustakawan ini akan menjadi filter untuk tenaga kerja yang akan masuk ke Indonesia. Pustakawan dari negara lain tidak bisa sembarangan masuk dan bekerja di perpustakaan-perpustakaan di Indonesia.

Konsekuensinya adalah pustakawan di Indonesia harus meningkatkan kualitasnya sehingga standar kompetensi yang akan dibuat dapat mendekati standar kompetensi yang berlaku di negara maju. Jika tidak, ada dua hal yang akan terjadi sebagai akibat dari diberlakukannya standar kompetensi ini. Pertama, jika nilai-nilai pada standar kompetensi dibuat dengan standar rendah karena ingin Hal ini untuk menampung agar cukup banyak pustakawan yang bisa lolos dalam uji sertifikasi kompetensi. Namun karena standarnya rendah, maka sertifikat kita mungkin tidak diakui di tingkat internasional. Jika ini terjadi maka pustakawan Indonesia sulit masuk ke negara lain, dan sebaliknya pustakawan dari negara lain dengan mudahnya masuk ke Indonesia. Kedua, nilai-nilai pada standar kompetensi dibuat tinggi. Namun resikonya mungkin banyak pustakawan kita yang tidak bisa lolos dalam uji sertifikasi. Keuntungannya, pustakawan kita bisa “laku” di negara lain, dan pustakawan dari negara lain dapat difilter untuk masuk ke Indonesia.

Daftar Pustaka

Bandung Hi-Tech Valley (2003). Blue Book IT Human Resource Development. Bandung: KPP ME dan Material PAU ITB.

Harkrisyati Kamil (2004). Perpustakaan sebagai pusat sumber belajar. Makalah Munas dan Seminar Ilmiah FPPTI, Bandung.

Kismiyati, T (2004). Kompetensi Pustakawan. Makalah disampaikan pada Pelatihan Perpustakaan Perguruan Tinggi, tanggal 28 September 2004 di Cisarua, Bogor

Local Government Institut /LGI. (2002). Core Competencies for Library Systems: Word Processing Document Files. University Place, WA: LGI.

Masyarakat Kelistrikan Indonesia. Standard Kompetensi Bidang Keahlian Ketenaga-listrikan.

Saleh, A.R. (2004). Standar Kompetensi Pustakawan dan Masa Depan Pustakawan Indonesia. dalam. Dinamika Perpustakaan IPB menuju Universitas Riset. Bogor: IPB Press.

Sulistyo-Basuki (1991). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Utomo, B. S. (2004). Pokok-pokok pikiran pengembangan standar kompetensi kepustakawanan. Bahan diskusi di Perpustakaan Nasional RI (tidak dipublikasi).